16 Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo RI, Pasca Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fajarpos.com
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo RI (Istimewa).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).

Berikut adalah daftar tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo RI Pasca Achsanul Qosasi Ditahan. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 November 2023. Achsanul diduga menerima suap sebesar Rp 40 miliar dalam kasus ini.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
  7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.
  8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
  9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine.
  10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo.
  11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.
  12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo.
  13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
  14. Sadikin Rusli dari pihak swasta.
  15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI).
  16. Achsanul Qosasi selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

(*)