Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia, Berapa Kewajiban Anda?

Ilustrasi Perpajakan dan Keuangan (Source by Freepik).

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang sering dikenal dan umum di Indonesia, mengingat cakupannya yang luas sebagai pajak penghasilan untuk individu yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Bentuk penghasilan yang dikenai pajak ini meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus, dan bentuk pembayaran lainnya yang diberikan oleh pemberi kerja.

Namun, sistem perpajakan di Indonesia tidak hanya terbatas pada PPh 21, melainkan mencakup berbagai jenis penghasilan, dengan pengecualian tertentu.

Definisi Penghasilan dalam Peraturan Perpajakan

Penghasilan yang menjadi Objek Pajak didefinisikan sebagai setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Undang-Undang No.7/2021.

Berdasarkan definisi ini, keuntungan dari perdagangan Non-Fungible Tokens (NFT), misalnya, tetap menjadi objek pajak meskipun belum ada regulasi khusus yang mengaturnya.

Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia

Untuk individu, tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dalam negeri, tarif pajak yang dikenakan adalah final sebesar 22%.

Daftar Tarif Pajak Penghasilan

Berikut adalah beberapa jenis penghasilan dengan tarif pajak final yang berlaku:

  1. Hadiah Undian: Tarif Pajak Final = 25%
  2. Tabungan dan Deposito: Tarif Pajak Final = 20%
  3. Bunga Obligasi: Tarif Pajak Final = 10%
  4. Dividen yang Tidak Direinvestasi di Indonesia: Tarif Pajak Final = 10%
  5. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan: Tarif Pajak Final = 10%
  6. Penjualan Tanah dan/atau Bangunan: Tarif Pajak Final = 2,5%
  7. Omzet Penjualan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) < Rp 4,8 miliar: Tarif Pajak Final = 0,5%
  8. Penjualan Saham dan Surat Berharga lainnya: Tarif Pajak Final = 0,1%

(*)