Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Cara Mengatasinya

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Ciputat, FP Ekonomi – Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kode penting sebagai nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

EFIN ini sangat penting bagi wajib pajak atau WP yang hendak melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Kebanyakan wajib pajak suka lupa dengan kode ini, bahkan menimbulkan kepanikan di akhir Maret hendak melapor pajak tahunan (SPT Tahunan).

Dikutip dari situs pajak.go.id, berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan saat lupa dengan kode EFIN.

Kontak KPP via Telepon

Permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan domisili masing-masing.

Untuk mendapatkan nomor telepon resmi KPP Pratama berdasakan wilaya Kab./Kota dapat diakses melalui situs berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib diketahui bahwa satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Apa itu PORO?

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa orang yang menelepon atau melakukan permohonan lewat email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Kirim Email ke KPP

Selain lewat telepon, Anda juga bisa menghubunginya lewat email. Dan jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

DM ke Akun Resmi KPP Pajak di Medsos

Jangan khawatir bahwa DM Anda tidak akan dibaca, media sosial DJP dikelola dengan sangat bagus dan aktif. Wajib pajak yang lupa EFIN bisa bertanya ke akun media sosial KPP yang terdaftar.

Adapun media sosial yang dimaksud adalah twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Nama akun media sosial pajak juga terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirim DM, tentunya perhomonan EFIN tidak akan langsung diberikan begitu saja. Hal itu disebabkan karena adanya PORO seperti yang dijelaskan di atas.

Namun admin medsos KPP tentu akan memberitahu Anda langkah-langkah untuk mengurus ini.

Agen Kring Pajak

Anda juga bisa bertanya lewat Agen Kring Pajak untuk masalah ini, di nomor 1500200. Atau, dengan mention ke akun twitter @kring_pajak.