Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah, beberapa provinsi di Indonesia telah mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor yang tertunda.
Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan jadwal pelaksanaan yang berbeda terkait program ini. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memeriksa informasi terkini dari wilayah masing-masing.
Baca juga: Membayar Pajak Penghasilan, Tanggung Jawab Warga Negara yang Berdampak Besar
Berikut adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga tahun 2024:
Aceh
Pemerintah Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda PKB, berlaku hingga 31 Desember 2024.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu melaksanakan pemutihan pajak kendaraan yang meliputi pembayaran tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Jambi
Pemerintah Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang mencakup pembebasan denda PKB dan BBNKB II, serta pajak progresif untuk kendaraan lelang. Program ini berlangsung dari 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan pengurangan tunggakan PKB. Program ini dijadwalkan dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Sulawesi Selatan
Pemerintah Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024. Insentif ini termasuk penghapusan denda pajak kendaraan dan diskon pajak untuk beberapa jenis kendaraan.
Jawa Barat
Bapenda Jabar memberikan diskon 10% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor, berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah daerah dalam mendukung wajib pajak dan memperkuat pendapatan asli daerah. Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Baca juga: Dari Denda hingga Penjara: Akibat Tidak Patuh Bayar Pajak
(*)