Dugaan Korupsi Dana BOP Gubernur Rp39 Miliar, Kapan Kejati Banten Periksa Al Muktabar?

Fajarpos.com
Mantan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar

BANTEN – Dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten tahun 2022-2024 yang bernilai Rp 39 miliar. Nama mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar disorot.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengumpulkan data dan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi BPO Gubernur Banten tahun 2022-2024 yang bernilai Rp 39 miliar. Al Muktabar, menjadi salah satu pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan setiap terlapor umumnya akan dimintai klarifikasi. Namun dia mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan Al Muktabar.

“Biasanya ada klarifikasi, tapi saya belum mendapat informasi apakah Al Muktabar sudah diperiksa atau belum,” ungkap Rangga kepada media.

Penyelidikan ini dimulai pada awal Januari 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat yang dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025 telah diterbitkan pada 2 Januari 2025,” ujar Rangga.

Penyelidikan ini didasarkan pada laporan yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang kemudian diteruskan kepada Kejati Banten. “Kami mulai memproses perkara ini setelah dilimpahkan dari JAM-Pidsus,” tambah Rangga.

Dalam penyelidikan ini, Kejati Banten sudah memeriksa beberapa pejabat Pemprov Banten terkait alokasi dana tersebut.

“Sudah ada tujuh orang yang diperiksa sejauh ini,” ujarnya.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Banten, Ahmad Syaefullah.

Rangga menegaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap pra-investigasi, sehingga belum bisa mengungkapkan lebih jauh mengenai dugaan masalah dalam penggunaan dana BOP tersebut.

“Proses ini masih dalam tahap pra-investigasi, jadi kami tidak bisa memberi informasi lebih lanjut,” tegasnya. (***)