Fajarpos.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengumumkan kebijakan fiskal daerah yang berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuannya adalah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat dan mendorong keteraturan administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka merayakan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten yang ke-23.
“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug Kota Serang, Senin (21/8/2023)
Kebijakan fiskal ini diatur oleh Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Agustus 2023.
Pemerintah Provinsi Banten menganggap bahwa kebijakan bebas denda ini adalah bentuk perhatian kepada masyarakat.
Selain itu, diharapkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Daerah, sekaligus berperan dalam mendukung proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten dan menjaga ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” katanya.
E. A. Deni Hermawan, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, telah mengungkapkan bahwa kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor akan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2023.
Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor juga akan dihapuskan sampai tanggal 23 Desember 2023.
Hal ini mengacu pada upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan insentif kepada masyarakat dan mendorong partisipasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta administrasi kendaraan bermotor.
“Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023,” ungkapnya.