TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang sebesar Rp105 miliar. Kasus sebelumnya sempat dihentikan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kasus dugaan korupsi itu sempat dihentikan. Kini, kasus kembali diteliti oleh Kejati tapi belum naik ke tahap penyelidikan.
“Kita lakukan penelitian lagi terhadap perkara tersebut. Waktu itu tidak dilanjutkan karena proyeknya masih berjalan,” kata Rangga saat ditemui di ruangannya, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, pendalaman dilakukan setelah mendapatkan tembusan dari Jampidus Kejaksaan Agung.
“Kami tidak tahu apakah nanti akan ditingkatkan penyelidikan, nanti kita lihat hasil dari tim penyidik yang menginvestigasi itu,” katanya.
Dugaaan korupsi pengadaan internet itu dikerjakan PT PNI sebesar Rp105 miliar yang memiliki infrastruktur jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Tangerang. (***)