Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur, Kejati Banten Periksa Kabag Perundangan Ahmad Syaefullah

Fajarpos.com
Kantor Kejati Banten

BANTEN – Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Ahmad Syaefullah diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Penjabat atau Pj Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.

Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Ahmad Syaefullah sebagai terperiksa hadir di Kejati Banten menggunakan mobil dinasnya.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangannya mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.

Dana BPO yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.

Dia menegesakan saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam dugaan korupsi tersebut.

Ia juga menyebut hingga kini, sudah ada tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

“Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, para pejabat tersebut di antaranya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.

Bahkan terbuka kemungkinan mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode akan diperiksa.

“Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur,” paparnya.

(***)