Serpong, Fajarpos Media – Penyidik Kejati Banten kembali sita tanah dan aset milik tersangka Rasyid Samsudin.
Rasyid terjerat terjerat kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.
Aset tanah yang disita dari tersangka seluas 1.427 meter persegi berlokasi di Jalan Kampung Rawa Barat di Pondok Aren, Tangsel.
Dan aset properti rumah mewah di Tangerang Selatan (Tangsel) milik Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Rumah mewah ini berlokasi di Perumahan Prima Bintaro sebanyak dua rumah.
“Penyitaan hari pada Kamis kemarin, tanah dan bangunan milik tersangka RS,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Jumat (2/9/2022).
Bangunan rumah milik tersangka Rasyid atas nama istrinya IPS (inisial). Bangunan rumah ini berada di Kaveling 2 dan Kaveling 6 Perumahan Prima Bintaro.
“Barang bukti di atas akan dijadikan barang bukti dalam perkara untuk penyelamatan kerugian negara,” katanya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak mengatakan, bahwa upaya pengusutan korupsi di Bank Banten adalah bentuk restrukturisasi bank.
Ia juga menyebut bidang perdata dan tata usaha negara dan manajemen Bank Banten sedang memetakan kredit-kredit yang bermasalah agar kasus seperti PT HNM tidak terulang lagi.
“Kita lihat kalau memang dari hasil itu ada perbuatan hukum korupsinya, seperti PT HNM kita akan lakukan pidana korupsi,” ujar Leonard pada Rabu (31/8) pekan ini.
Pihak manajemen Bank Banten mendukung penuh atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten.
Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan eks Kepala Divisi Kredit Komersial dan mantan Plt Pimpinan Cabang di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto.
Bank Banten akan berupaya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak menoleransi praktik korupsi. Dan Tersangka diberhentikan secara tidak hormat pada Agustus 2021.
“Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Saudara Satyavadin Djojosubroto, Bank Banten sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apa pun yang dibutuhkan agar persoalan ini dituntaskan di tingkat penyidikan,” kata Sekretaris PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Rahmad Hidayat, Jumat (5/8).
(*)