BANTEN – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto buka suara soal kasus pagar laut yang berada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
Kajati Banten Siswanto mengatakan pihaknya terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus pagar laut. Termasuk mendalami dugaan pidana korupsinya.
“Kita telusuri, masih telusuri (dugaan korupsi),” kata Siswanto kepada media, dikutip Kamis (30/1).
Dugaan korupsi dan persekongkolan jahat terungkap terbitnya SHM dan SHGB atas wilayah yang dipagari tersebut. Dari ratusan SHGB di antaranya dimiliki PT Agung Sedayu milim Aguan.
Siswanto menyatakan terus menelusuri dan mendalami dugaan pidananya terkait terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM).
“Kita memastikan untuk mengawasi perkembangan kasus pagar laut. Ada tidaknya dugaan korupsinya tergantung dari alat bukti yang ditemukan,” jelasnya. (***)