Jakarta, FP Nasional – KPU RI sedang mempersiapkan pembentukan kantor juga kesekretariatan KPU provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. KPU menargetkan pembangunan di empat daerah akan selesai pada 26 Desember 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pembentukan KPU di 4 DOB ini berdasarkan Pasal 10A dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu mengenai penyelenggaraan pemilu di 4 daerah otonomi baru di Papua. Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu yang baru ini pada pasal 10 A bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam Perppu ini juga diatur bahwa Bawaslu juga harus membentuk Bawaslu di Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya.
(Ald/Ald)