Fajarpos.com, Jakarta – Umat Muslim Indonesia dapat bersyukur karena biaya haji tahun depan tidak akan melebihi Rp 100 juta. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji tahun 2024 sejumlah Rp 105 juta per jemaah.
Pada Senin (27/11/23) yang lalu, Kemenag dan Komisi VIII DPR mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M dalam rapat kerja (Raker). Kesepakatan tersebut menetapkan besaran BPIH rata-rata untuk setiap jemaah haji reguler sekitar Rp 93.410.286.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau 40 persen,” ujar Menag Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (27/11).
Turut hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar, para pejabat Eselon I, staf khusus, staf ahli, tenaga ahli Menteri Agama, serta berbagai pejabat dari Kementerian Agama lainnya.
“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” sambung Menag Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pengesahan hasil rapat kerja (raker) akan menjadi dasar bagi Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penetapan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal tersebut menegaskan bahwa besaran BPIH akan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah memperoleh persetujuan DPR RI.
“Proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa terima kasih, apresiasi, dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR-RI.
Mereka telah memberikan perhatian dan dukungan yang konsisten terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.
“Terkait rapat kerja hari ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat,” jelas Menag Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker), telah disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M akan ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
Dalam prinsipnya, Kementerian Agama menyetujui hasil pembahasan dari Panitia Kerja BPIH untuk dijadikan BPIH tahun 1445 H/2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan, dengan adanya perbedaan pendapat, merupakan cerminan dari praktik demokrasi.
Hal ini sekaligus menunjukkan seberapa besar keinginan dan harapan masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji.
“Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya.