Cara Klaim Jaminan Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Fajarpos.com
Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Fajarpos.com, Tangsel – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan untuk kacamata kepada pesertanya yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.

Menurut informasi dari laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, pemberian resep kacamata ini merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata oleh BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis mata, yang didukung oleh bukti hasil pemeriksaan mata.

Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam menyediakan perlindungan kesehatan yang komprehensif, termasuk dalam hal perawatan mata bagi pesertanya.

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan?

Ketentuan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis oleh BPJS Kesehatan dilakukan dalam interval waktu dua tahun sekali.

Informasi yang diambil dari laman Indonesia Baik menyebutkan bahwa klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan dapat mencakup lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Penjaminan kacamata oleh BPJS Kesehatan memiliki syarat minimal, yaitu 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan kacamata pesertanya dengan mempertimbangkan berbagai kondisi penglihatan.

Namun, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata gratis berbeda-beda tergantung dari kelas BPJS Kesehatan masing-masing peserta, sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.

Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya, optik akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep kacamata dari dokter FKTP.

Lebih lanjut, tata cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
  • Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
  • Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
  • Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan jika tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.