Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemi Virus Corona. Sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada.
Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya Virus Corona.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19:
15 Juni 2020-31 Januari 2021
Masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
19 Juni-3 Juli 2020
Pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP).
24 Juni-16 Agustus 2020
Pengumpulan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Kemudian pada 24 Juni-9 Juli 2020 digunakan untuk memverivikasi faktual.
6 Juli-25 Juli 2020
Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).
19 Juli-1 November 2020
Pengadaan logistik.
24 September-8 Desember 2020
Produksi dan distribusi logistik.
1 September-23 September 2020
Pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.
23 September-9 November 2020
Pengajuan sengketa tata usaha negara (TUN) pemilihan. Dengan ketentuan selama 34 hari.
26 September-5 Desember 2020
Masa kampanye untuk peserta Pilkada atau selama 71 hari.
Pada 1 Oktober-23 November 2020
Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Masa kerja KPPS mulai 24 November-23 Desember 2020.
9 Desember 2020
Pemungutan suara.
9 Desember-26 Desember 2020
Penghitungan dan rekapitulasi suara.