Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan akan tetap berfokus dalam menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Anggota KPU Indonesia Idham Holik menjelaskan KPU bekerja dengan prinsip kepastian hukum. Ia menyatakan BPU merujuk pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pilkada akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Sebagai penyelenggara Pemilihan atau Pilkada, KPU harus siap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang diatur UU Pemilihan atau Pilkada,” kata Idham, Kamis (13/07/23).
Idham juga menuturkan, bahwa KPU akan memusatkan perhatian pada persiapan kebijakan teknis pelaksanaan agar pilkada serentak nasional lebih inklusif dan jujur. Namun, KPU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah jika usul penundaan Pilkada 2024 ingin diperhitungkan melalui perubahan UU Pilkada.
“Terkait perubahan materi dari sebuah UU, itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang alias legal drafters. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR, dalam hal ini khususnya Komisi II,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan pembahasan pilihan penundaan Pilkada 2024. Hal itu ia sampaikan dalam Pertemuan Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diadakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.
Bagja menjelaskan potensi masalah terbesar dan paling banyak biasanya dalam acara Pilkada, sementara waktu penyelenggaraan Pilkada berdekatan dengan jadwal pelantikan presiden terpilih 2024.
Bagja mengungkapkan alasan lain terkait usul pembahasan opsi penundaan Pilkada tersebut, salah satunya adalah faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.