JAKARTA – Langkah tegas tanpa pandang bulu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kajati DKJ), Patris Yusrian Jaya.
Dua oknum pengacara berinisial BG dan OS serta seorang jaksa berinisial AZ, yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, dijebloskan ke penjara.
Mereka menghuni Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya menjadi pesakitan dalam kasus dugaan penggelapan, gratifikasi, atau suap sebesar Rp23,2 miliar yang merupakan uang milik korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
“Pada tanggal 23 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp61,4 miliar. Namun, atas bujuk rayu kuasa hukum korban, BG dan OS, sebagian dana senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada jaksa AZ, sedangkan sisanya diambil oleh dua kuasa hukum tersebut,” ujar Patris Yusrian Jaya, dikutip Jumat (28/2).
Patris Yusrian Jaya menjelaskan tim Penyidik Pidsus Kejati DKJ telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait eksekusi barang bukti dalam perkara tindak pidana umum.
Peningkatan status penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari, termasuk BG. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Sementara itu, OS yang sempat mangkir dari panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejati DKJ yang dipimpin Asep Spontana.
“Sudah diamankan,” kata Asintel DKJ, Asep Spontana.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain dalam kasus ini, Kajati DKJ, Patris Yusrian Jaya, menegaskan penyelidikan masih terus berkembang. Ia memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
“Masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Jika ada pihak lain yang terlibat, kami tidak akan segan-segan menindak tegas. Jangan permalukan institusi Kejaksaan,” tegas Patris.
Atas perbuatannya, jaksa AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengacara BG dan OS dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, BG ditahan di Rutan Cipinang, OS di Rutan Kejari Jakarta Selatan, dan AZ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sekadar informasi, kasus robot trading Fahrenheit sempat menyita perhatian. Melalui aksi penipuan berkedok investasi, sosok Hendry Susanto, yang merupakan bos PT FSP Akademi Pro, dapat meraup untung triliunan rupiah.
Kejadian yang memakan ratusan korban itu terjadi dua tahun silam. Total ada 150 orang korban yang tergabung dalam Crisis Center Korban Robot Trading Fahrenheit melaporkan penipuan tersebut ke polisi.
Tercatat, mereka mengalami kerugian mencapai Rp143 miliar. Hingga akhirnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto, untuk dijebloskan ke dalam penjara. (***)