Sebelum Dicopot dari Wadirut Bank Mandiri, Ramai Dugaan Perselingkuhan Alexandra Askandar hingga Penyimpangan KUR

Fajarpos.com
Alexandra Askandar Wadirut Bank Mandiri dicopot diduga sejumlah kasus

JAKARTA – Alexandra Askandar diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Kini posisi Alexandra Askandar digantikan oleh Riduan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Corporate Banking Bank Mandiri.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mandiri yang digelar di Jakarta, Selasa (25/3).

Sebelum dicopot, Alexandra Askandar ramai diberitakan atas kasus dugaan perselingkuhan.

Alexandra Askandar diduga memiliki PIL. Sosok orang ketiga itu diduga Silmy Karim.
Silmy jadi sebab berakhirnya rumah tangga antara Alexandra dengan suaminya Wiyoso. Hal itu sebagaimana termaktub dalam putusan nomor 1009/Pdt. G/2024/PA.JS.

“Faktanya, kehidupan penggugat dan tergugat baik adanya, sampai kejadian di tahun 2020 ketika tergugat menemukan bibit perselingkuhan adanya orang ketiga dalam kehidupan penggugat atau adanya pria idaman lain (PIL), yang diduga bernama Silmy Karim. Dalam hal ini tergugat sangat sedih dan sangat sakit hati dikhianati oleh penggugat,” bunyi putusan tersebut seperti ditukip Triberita.com, Minggu (22/9/2024) silam.

Penyimpangan Fasilitas KUR

Alexandra Askandar juga diterpa kasus
dugaan penyimpangan fasilitas kredit di KUR. Dimana Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada 693 orang debitur KUR yang berstatus sebagai pegawai negeri yaitu PNS,TNI dan POLRI.

Dan pemberian fasilitas kredit kepada pegawai negeri aktif ini jelas jelas melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kemudian Dari total otal 693 orang debitur yang menerima Fasilitas kredit, ditemukan 309 orang debitur yang berstatus pegawai negeri aktif alias belum pensiun atau belum memasuki masa persiapan pensiun pada saat akad kredit fasilitas untuk periode akad kredit tanggal 31 Juli 2019 sampai tahun 2021 dengan nilai plafon kredit sebesar Rp46.638.000.000

Dan untuk diketahui Penerima KUR merupakan pelaku usaha produktif dan layak dibiayai untuk meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. (***)