JAKARTA – Direktur Utama PT MNC Asset Management, Frery Kojongian terseret kasus dugaan korupsi investasi PT Jiwasraya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT MNC Asset Management, Frery Kojongian (FK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 pada Selasa (25/2/2025).
Frery digarap penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung bersama 4 saksi lainnya untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang baru saja menyeret Isa Rachmatarwata (IR) Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
4 saksi lainnya itu adalah Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM) Ferro Budhimeilano (FB), Ronald Abednego Sebayang (RAS) selaku Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen; BQA selaku Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019; dan MSD selaku Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama tersangka IR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip pada Rabu (26/2/2025).
Isa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Pun Kejagung memastikan penetapan tersangka Isa ini sudah sesuai dengan alat bukti.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Abdul Qohar mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun. “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” tukas Abdul Qohar.