Kasus Pagar Laut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Begini Petunjuk Jaksa ke Bareskrim Polri

Fajarpos.com
Kades Kohod Tangerang Arsin. (Foto: Net)

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Arsin dan kawan-kawan dalam dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan SHM dan SHGB di pagar laut Kabupaten Tangerang kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Jaksa peneliti pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah memberikan petunjuk agar kasus tersangka Arsin dkk yang terkait tindak pidana umum tersebut ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan alasan dari jaksa penuntut umum dalam analisisnya karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Terutama terkait pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

Harli menyebutkan ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat penguasaann wilayah laut secara ilegal.

Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli

Dia menambahkan untuk itu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini.

(***)