JAKARTA – PT Bank Mandiri (BMRI) dan Iwan Sumule mendapat gugatan dari mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Papua Barat 2014, Arny Ternatani Syahrul.
Arny Ternatani Syahrul Bank Mandiri dan Iwan Sumule terkait raibnya dana kampanye senilai Rp 5 miliar yang disetorkan ke rekening bersama.
Saat ini Iwan Sumule menjabat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 45/PDt.g/2025/PN Jkt.Pst.
Setidaknya ada 3 poin petitum atau tuntutan dalam gugatan perdata itu.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan Penggugat pada rekening bersama no mor rekening 160-00-0124028-8 atas nama Ir. Iwan Sumule (TERGUGAT I) / Arny Ternatani Syahrul (PENGGUGAT) sebanyak 2 (dua) yaitu sebesar Rp 2.600 000 000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 23 April 2014 dan sebesar Rp 2.399.000.000 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 28 April 2014 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang memproses penarikan tunai oleh Tergugat I pada rekening bersama No Rekening 160-00 0124028-8 atas nama Ir. Iwan Sumule (TERGUGAT 1) / Arny Ternatani Syahrul (PENGGUGAT) sebanyak 2 (dua) yaitu sebesar Rp 2.600 000 000; (dua milyar enam ratus juta rupiah) pada tanggal 23 April 2014 dan sebesar Rp. 2.399.000.000 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 28 April 2014 tanpa melakukan pemberitahuan atau konfirmasi kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
Uang yang raib itu berasal dari bantuan Ketua Umum Partai Gerindra dan disimpan dalam rekening bersama dengan koleganya, Iwan Sumule, yang saat itu juga menjadi Caleg DPR RI dari partai yang sama.
Namun, tanpa sepengetahuan Arny, Iwan Sumule menarik seluruh dana dalam dua transaksi besar: Rp2,6 miliar pada 23 April 2014 Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014
Pihak Bank Mandiri pun tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada Arny sebagai salah satu pemilik sah rekening.
Ketika meminta penjelasan, customer service Hetty Pardede justru memberikan jawaban tak memuaskan dan tidak menunjukkan kepedulian.
Ironisnya, Iwan Sumule kini berada di lingkaran kekuasaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2024, ia diangkat sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dasar hukum
1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC):
Pasal 2 ayat (1): Bank wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah.
Pasal 4 ayat (1): Bank harus memverifikasi identitas nasabah sebelum melakukan transaksi.
Pasal 4 ayat (5): Jika diperlukan, bank wajib melakukan wawancara langsung dengan nasabah.
2. Pasal 49 Ayat (1) Huruf a & b UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Bank dilarang melakukan pencatatan palsu atau menyembunyikan informasi transaksi.
3. UU No. 23 Tahun 1999 & UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia: Bank wajib menjaga keamanan sistem perbankan bagi publik.
4. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK bertanggung jawab melindungi konsumen jasa keuangan dari praktik yang merugikan.
Pasal 1365 KUHPerdata: “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian.”
Pasal 1313 KUHPerdata: “Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kepentingan kedua belah pihak dalam rekening bersama, bukan hanya salah satu pihak”.
Disclaimer: Belum ada penjelasan baik dari Iwan Sumule dan Bank Mandiri atas gugatan setelah redaksi mencoba melakukan konfirmasi. (***)
Sumber: Monitor Indonesia