KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Tersangka Korporasi

Fajarpos.com
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Dok. KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk Tahun Anggaran 2018-2020.

“Penyidik mendalami terkait dengan peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (23/12).

Para saksi yang diperiksa termasuk Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Ergy Pramadipta Raizart Noor, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita; dan Anis Anjayani, mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014-2019.

Saksi lainnya adalah Heru Ermadi, Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya; Irman Boyle, Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance; dan Muhammad Fauzan, Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya. Penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta dan pensiunan perusahaan terkait.

Tessa menjelaskan bahwa PT STJ ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisaris perusahaan tersebut, Iskandar Zulkarnaen, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, meninggal dunia.

“Karena (Komisaris) STJ-nya meninggal dunia. Dalam rangka asset recovery,” jelasnya.

Dalam penyidikan, KPK menyita 54 bidang tanah dengan total nilai Rp150 miliar dari Iskandar Zulkarnaen. Aset ini meliputi 32 bidang tanah di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah ini pertama kali diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. (***)