JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji formiil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimohonkan Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI). Khususnya pada lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Permenko Nomor 12 Tahun 2024 tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara materiil, MA juga memutuskan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 ini bertentangan dengan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
MA mengabulkan permohonan uji materiil itu lantaran menilai Permenko Perekonomial 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.
Dengan begitu, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.
Ketua Pemuda ICMI, Ismail Rumadan mengapresiasi hasil keputusan MA RI yang telah mengabulkan uji formiil dan materiil serta memutuskan bahwa Permenko nomor 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan presiden.
“Jadi tanggal 20 Mei kemarin Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Permenko nomor 12 tahun 2024 bertentangan,” ucap dalam konferensi pera di bilangan Tebet, Jakarta Selatan (23/5).
Ismail mengatakan sebagai organisasi cendikiawan sudah selayaknya Pemuda ICMI melakukan tindakan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat.
“Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendikiawan memiliki tangung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik.
“Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan,” ucapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum dari Pemuda ICMI yang melakukan permohonan Uji Materiil Teguh Setya Bhakti mengatakan, setelah keluarnya keputusan MA tersebut maka segala aspek hukum yang berkaitan dengan pembangunan PIK yang berlandaskan Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan.
Jika tidak diindahkan, maka para pihak yang berkepentingan atas pembangunan PIK 2 bisa dikatakan melakukan pembangkangan. Dan hal ini sudah pasti ada konsekuensi hukumnya
“Ini merupakan keputusan Mahkamah Agung yang harus disebar ke masyarakat luas, agar pembangunan di PIK 2 bisa segera dihentikan,” ujarnya. (***)