JAKARTA – Sejumlah mobil mewah milik tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 nangkring di Gedung Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyita dua mobil milik tersangka atas nama HAT yang terlibat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.
“Benar, penyidik melakukan penyitaan terhadap 2 unit mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (22/1).
Harli menyebutkan mobil itu berjenis Mercedes Benz C 300 dengan nomor B-1019-OQ dan mobil Omoda dengan nomor B-1749-SNR.
Mobil-mobil tersebut, kata dia, sudah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk disita atas kaitannya dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih terus meneliti dan mengkaji kemungkinan melakukan upaya-upaya penyitaan terhadap barang lainnya,” ucapnya.
Diketahui bahwa HAT selaku Direktur PT DSI (Duta Sugar International) merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini.
Delapan tersangka lainnya adalah TWN selalu Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Berikutnya TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). (***)