Kantor Kemendag Digeledah Kejagung, Buntut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Impor Gula

Fajarpos.com Fajarpos.com
Kantor Kemendag Digeledah Kejagung

Fajarpos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula pada Selasa (03/10/23) .

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik setelah resmi memajukan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023. Penyidik, kata dia, menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.

“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” pungkasnya.