Fajarpos.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah mengesahkan pembentukan bursa kripto. PT Bursa Komoditi Nusantara ditetapkan sebagai pengelola bursa kripto sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023.
Selain itu, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka sebagai lembaga Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2023.
Selanjutnya, PT Tennet Depository ditunjuk sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023).
Selama paruh pertama tahun ini, transaksi kripto mengalami penurunan drastis sebesar 68,65% menjadi sekitar Rp 66,44 triliun hingga bulan Juni 2023.
Menurut Didid, beberapa faktor yang menyebabkan penurunan tersebut antara lain adalah turunnya volume perdagangan di pasar kripto global, rendahnya potensi krisis likuiditas yang mempengaruhi stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta meningkatnya tekanan jual yang menyebabkan koreksi harga aset kripto.
Meskipun nilai transaksi kripto secara keseluruhan menurun, pada bulan Juni 2023 tercatat adanya kenaikan sebesar 9,3% menjadi Rp 8,97 triliun. Beberapa jenis aset kripto yang paling banyak ditransaksikan pada periode ini adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB).