Penahanan Sekjen PDIP Hasto Tidak Sah, Maqdir Beber Dasar Hukumnya

Fajarpos.com
Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail

JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Maqdir mengungkapkan pihaknya tidak ditunjukkan adanya bukti permulaan yang ditunjukkan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini.

Termasuk, dugaan bukti permulaan jika Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir.

“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambung Maqdir.

Maqdir juga menyampaikan, bahwa KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari partai PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK,  ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR RI.

Perihal penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menurut Maqdir, surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh pimpinan KPK ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 Undang-undang No. 19 tahun 2019.

Dimana, pimpinan KPK itu bukan lagi sebagai penyidik dan tidak juga menjadi penuntut umum.

Adapun, pasal 21 berbunyi pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari pasal ini, pasal 21 ini, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhal melakukan penahanan itu adalah penyidik,” ujar Maqdir.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK,” tegasnya.

(***)