Berstatus Terdakwa, Praperadilan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Gugur

Fajarpos.com
Suasana sidang praperadilan di PN Jaksel

JAKARTA – Upaya hukum praperadilan hakim pemvonis bebas Ronald Tannur Heru Hanindyo kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL, menyatakan permohonan praperadilan Heru Hanindyo gugur.

Gugurnya upaya praperadilan Heru karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

Praperadilan ini diajukan Heru Hanindyo terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur yang ditangani Kejagung.

Namun, setelah pelimpahan perkara pada 16 Desember 2024, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, status hukum Heru berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Ketentuan hukum yang menjadi dasar gugurnya permohonan praperadilan ini merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Disebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan secara otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.

Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Heru Hanindyo selama 30 hari, yang berlaku mulai 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan setelah kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya mengatakan, putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo telah dibacakan oleh hakim tunggal dan menyatakan permohonan tersebut gugur karena perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (***)