Pakai Modus ‘Tempilan’ dan ‘Topengan’ Cara Pegawai BRI Garong Uang Negara

Redaksi
KUR BRI 2024

KOTABATU – Lima tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu, Malang, menggunakan dua modus dalam melakukan aksinya.

Yakni modus ‘Tempilan’ dimana mereka mengambil sebagian dana dari debitur. Sedangkan modus ‘Topengan’ adalah ketika mereka memberikan dana kepada debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha yang sah.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, penetapan kelima tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka adalah  inisial JWP, pegawai BRI sebagai mantri atau analis sedangkan MHC, AS, NA Dan AZ eksternal  dari BRI.

“Kesemua tersangka berasal dari Kota Batu,” ujarnya

Didik mengatakan, kelima tersangka terlibat dalam dua modus korupsi kredit fiktif tersebut.

Didik mengungkapkan, perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp4.066.481.674. Kendati total pencairan dana mencapai Rp6.235.000.000.

“Kasus ini melibatkan 110 debitur yang sebagian besar teridentifikasi dalam periode antara 2021 hingga 2023,” jelasnya.

Kelima tersangka telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)