JAKARTA – Temuan kejanggalan proses proses tender pengadaan SIM Card Telkomsel untuk tahun 2025.
Temuan proses tender di Telkomsel disampaikan Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
CERI melayangkan surat konfirmasi kedua sekaligus terakhir kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait dugaan adanya pejabat perseroan yang terindikasi memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dua nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah surat permintaan informasi pertama mereka tak kunjung direspons oleh manajemen Telkomsel.
“Konfirmasi kedua dan terakhir ini kami sampaikan setelah konfirmasi dan permohonan informasi kami yang pertama tidak direspon. Kami masih memberikan waktu kepada manajemen Telkomsel untuk memberikan jawaban hingga paling lambat tanggal 21 Maret 2025 ini sebagai bahan kami melakukan tindakan selanjutnya,” tutur Hengki, pada Kamis (20/3/2025) pagi.
Hengki menjelaskan bahwa surat konfirmasi terakhir tersebut juga ditembuskan ke Menteri BUMN dan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Telkom.
Hengki juga menyampaikan, CERI telah mengirimkan surat konfirmasi terakhir kepada VP Commerce, Area and Enabler Procurement PT Telkomsel, Dimas A Wicaksana, terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender pengadaan SIM Card untuk tahun 2025.
“CERI telah menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi sebagai tindak pidana. Nanti kami akan beberkan ke publik bersamaan dengan keterangan dari pihak Telkomsel yang kami tunggu paling lambat sampai 21 Maret 2025 ini,” ujar Hengki.
Ia menambahkan, jika Telkomsel tetap bungkam tanpa memberikan klarifikasi atas konfirmasi resmi tersebut, maka CERI menilai wajar jika publik menduga adanya masalah serius di tubuh Telkomsel, sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.