JAKARTA – Bikin geger jagat politik Indonesia. Secara mengejutkan ratusan mantan jenderal TNI yang mengatasnamakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan politik.
Ratusan mantan jenderal TNI itu dari seluruh unsur AD, AL dan AU.
Di antara mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Pernyataan ini juga disahkan oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui”. Sebanyak 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel ikut menandatangani.
“Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”
Salah satu poin paling kontroversial adalah tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Tuntutan yang paling politis, sekaligus menggugah perhatian publik, adalah desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf Q UU Pemilu cacat hukum dan bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.
Tak hanya itu, Forum juga menuntut reshuffle menteri-menteri yang terindikasi korupsi dan meminta Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat serta aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai berikut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan.
2. Dukungan terhadap Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Penghentian proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan.
4. Penolakan tenaga kerja asing asal Tiongkok, serta desakan agar seluruh TKA ilegal dipulangkan.
5. Penertiban pengelolaan tambang yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.
6. Reshuffle menteri yang terindikasi korupsi, dan pemutusan hubungan dengan aparat yang masih loyal pada kepentingan Presiden RI ke-7.
7. Pengembalian fungsi Polri pada urusan KAMTIBMAS di bawah Kemendagri.
8. Penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena keputusan MK yang dinilai melanggar hukum dan etika peradilan.
(***)