Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bentuk Satgas Untuk Tangani Permasalahan Polusi Udara

Fajarpos.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Lingkungan

Fajarpos.com, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani masalah polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

Pembentukan satgas ini dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (18/8/2023).

“Tadi rapat dipimpin Pak Menko. Waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak, semua aspek. Khusus yang dari aspek lingkungan, Kementerian LHK telah membentuk satuan tugas dalam lingkup KLHK,” ujar Siti di Gedung Kemenko Marves, Jumat.

Menurut Siti, salah satu tugas dari satuan tugas (satgas) adalah melakukan pengawasan terhadap industri-industri yang diidentifikasi sebagai sumber polusi udara.

“Tapi tak menutup kemungkinan juga sumber lain. Sumber yang lain misalnya pembakaran limbah elektronik, kemudian pembangkit listrik yang independen,” kata Siti.

“Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan diperiksa,” sambung dia.

Siti menyatakan, bahwa rapat itu juga membahas biaya parkir kendaraan sebagai langkah lain untuk mengatasi polusi udara. Namun, hal itu ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Bagian kedua di KLHK adalah pengawasan dan sanksi hukum. Jadi kami akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit PLT, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal,” ucap Siti.

“Jadi di Jakarta ada sembilan unit yang akan segera kami periksa. Kemudian, di Banten ada tujuh unit dengan 20 mega ke atas. Kemudian, di Jawa Barat juga ada,” sambung dia.