Isu Pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin Mencuat dan APH Diteror, Prabowo: Saya tidak Gentar

Fajarpos.com

Jakarta – Isu pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencuat di tengah gencarnya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Spekulasi tersebut muncul bersamaan dengan kehadiran aparat TNI di lingkungan kejaksaan, yang mengundang sorotan publik dan memicu berbagai tafsir.

Presiden Prabowo Subianto angkat suara dalam pidatonya di Kongres IV Tunas Indonesia Raya (TIDAR). Ia mengungkap bahwa sejumlah aparat penegak hukum mengalami tekanan dan teror akibat membongkar kasus korupsi besar. “Saya mendapat laporan ada rumah penegak hukum didatangi orang tidak dikenal, ada mobil diikuti, rumahnya difoto-foto,” kata Prabowo. Ia menegaskan, “Saya tidak gentar.”

Pernyataan Prabowo sekaligus menjadi penjelasan tidak langsung atas kehadiran TNI di kantor-kantor kejaksaan. Pemerintah menyebut bahwa penugasan itu merupakan bagian dari langkah perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang tengah bekerja keras menindak kasus-kasus besar.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menampik bahwa pengerahan TNI merupakan bentuk intervensi militer. “Ini kerja sama biasa. Tidak ada keadaan darurat. Kejaksaan sedang dalam tekanan karena banyak membongkar kasus besar,” ujarnya.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Al Araf dari Centra Initiative mengingatkan bahwa pengerahan militer dalam urusan sipil harus proporsional. “Ini bisa melanggar prinsip hubungan sipil-militer yang sehat. Perlu dievaluasi,” ujarnya.

Firman Noor, peneliti senior dari BRIN, menilai langkah ini juga memiliki dimensi politik. “Kehadiran TNI dapat dibaca sebagai langkah Prabowo untuk memperkuat kontrol terhadap aparat penegak hukum dan menyeimbangkan pengaruh pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

Sebaliknya, akademisi hubungan sipil-militer RAJ Mayyasari Timoer Gondokusumo menyebut kebijakan ini masih berada dalam koridor hukum. “Ini sah secara hukum dan diperlukan untuk memastikan keamanan lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, ST Burhanuddin, yang menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 2019, belum memberikan pernyataan resmi terkait isu pencopotan yang beredar. Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait jabatan tersebut. Namun yang jelas, dinamika yang terjadi mencerminkan situasi kompleks dalam reformasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam situasi seperti ini, keberanian negara untuk melindungi aparat penegak hukum penting, namun harus tetap berada dalam bingkai demokrasi dan supremasi sipil atas militer. ***