Cara Memperoleh Hak Paten
Pemilik karya intelektual disebut dengan istilah inventor. Inventor bisa dilakukan secara individu maupun kelompok. Inventor lebih mudah mendapatkan hak paten atas hasil penemuan karya intelektual mereka. Sedangkan untuk diluar inventor terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Apabila pihak lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun hak ekslusif tersebut akan menjadi public domain. Public domain diperuntukan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan proses ijin pada pemegang hak paten.
Hak paten dalam HaKI berprinsip territorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan diberi. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak paten di Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak memiliki hak paten di negara lain.
Kewajiban inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM.
Biaya pembiayaan terdiri dari biaya pokok dan biaya per klaim. Periode pembayaran setiap satu tahun sekali, berdasarkan tanggal yang sama dengan pemberian pengajuan paten pertama kali. Dengan kata lain, batas akhir pembayaran jatuh pada tanggal yang sama saat pengajuan.
Hak Paten Bersifat Time-Sensitive
Hak paten diberikan pada inventor pertama kali yang mengajukan permohonan paten. Waktu pengajuan permohonan bersifat krusial dan bersifat time-sensitive. Dengan kata lain, apabila ada dua inventor yang memiliki karya intelektual yang sama persis, maka yang diakui adalah inventor yang lebih dulu mengajukan permohonan. Alaxander Graham Bell dinobatkan sebagai penemu telepon karena selangkah lebih cepat mendaftarkan hak patennya daripada kompetitornya pada waktu itu.
Hak paten dalam HaKI bagi mereka yang sudah tahu, berbondong-bondong mengajukan permohonan. Biaya permohonan hak paten sebesar Rp. 750.000,00. Sekalipun mereka sebenarnya masih ragu untuk memastikannya. Menariknya, ada sebagian yang tidak mempedulikan biaya pendaftaran paten untuk karya intelektual yang tidak komersial. Mereka tetap tidak merasa rugi, karena memperoleh hak paten lebih penting dari sekedar keuntungan secara ekonomi. Mengingat, hak paten tidak dapat dipatenkan lagi apabila sudah dipublikasikan.