MataHukum: Benahi Wajah Hukum, Selamatkan Institusi Kejaksaan dan Kepolisian!

Fajarpos.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum Mukhsin Nasir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum Mukhsin Nasir

JAKARTA – Pengamat Hukum Mukhsin Nasir yang juga Sekretaris Jenderal MataHukum ikut menyoroti dilibatkannya anggota TNI menjaga gedung-gedung kejaksaan di seluruh Indonesia.

Mukhsin mengatakan pelibatan anggota TNI menjaga gedung kejaksaan menarik ditelisik. Sebab kehadiran TNI ini akan memunculkan persoalan antara kejaksaan dengan Polri yang bisa memicu buruknya wajah hukum.

“Isu ini menarik karena dua instansi ini harusnya dibenahi agar keduanya tidak saling ego sektoral, saling berebut kepentingan dan kewenangan padahal mereka sama-sama punya kewenangan, baik kejaksaan dan Polri sebagai aparat penegak hukum,” kata Mukhsin Nasir kepada media, Sabtu (17/5).

Karena itu, kata Mukhsin, kedua institusi penegak hukum ini harus bekerja sama dan saling bergandengan. Apabila Kejaksaan dan Polri tetap dengan ego sektoralnya, maka Mukhsin tegas meminta kepala negara untuk mencopot Jaksa Agung dan Kapolri.

“Apabila ini dibiarkan maka kedua pimpinan institusi APH ini akan membuat wajah hukum semakin buruk, dampaknya akan merugikan negara, rakyat dan terutama insan kedua institusi tersebut. Artinya ketegangan Jaksa Agung dan Kapolri ini sama-sama tidak bersikap dewasa dan bijak serta profesional dalam menjaga wibawa marwah hukum negara di mata rakyatnya,” papar Mukhsin.

Dengan hak prerogatifnya, menurut Mukhsin, tak ada yang sulit bagi kepala negara ingin mencopot Jaksa Agung dan Kapolri.

“Itu demi kepentingan negara dan wajah hukum negara ini,” kata Mukhsin.

Mukhsin mengatakan, pelibatan TNI menjaga gedung kejaksaan saat ini jadi cerminan renggangnya hubungan Kejaksaan dan Polri. Sebab tidak ada dasar hukum yang kuat TNI menjaga kejaksaan dalam kepentingan penegakan hukum.

“Terkecuali soal penegakan hukum pidana militer karena itu ada landasan MoU antara Kejagung dan TNI, tetapi MoU soal   kepentingan pidana militer tidak dapat di perluas penjagaan TNI dengan kasus-kasus lain dari tugas fungsi kejaksaan sebagai penyidik tipidsus, karena TNI bukan penyidik,” kata Mukhsin.

Menurut Ketum Koppaja ini, Polri dan Kejaksaan tidak bisa dipisahkan dari kepentingan penegakan hukum karena kedua lembaga penegak hukum tidak bisa diintervensi siapapun.

Kejaksaan dan Polri, kata Mukhsin, memiliki independensi yang sama. Apabila ada pihak yang mengintervensi bisa mengancam wajah institusi penegak hukum.

“Berbahaya bagi wajah hukum bila pengawalan TNI terhadap kejaksaan yang tidak berkaitan dengan kepentingan tindak pidana militer, karena itu dasarnya MoU antara kejaksaan dan TNI bukan untuk diperluas terhadap tidak pidana korupsi yang sedang ditangani kejagung,” katanya.

Justru, kata Mukhsin, ketika Kejagung membongkar suatu kasus Tipikor terutama soal kejahatan tambang atau sawit maka seharusnya kejaksaan dan kepolisian yang harus sama-sama melakukan penegakan hukum karena kedua instansi memiliki kewenangan dalam UU sebagai APH terhadap kejahatan hukum tindak pidana kehutanan yaitu pertambangan dan perkebunan sawit.

“TNI tidak bisa jauh masuk ke dalam. TNI cukup back up keamanan kedua institusi itu Kejaksaan dan Polri dari hal hal yang dapat timbul dari ancaman sekelompok tertentu kepada kejaksaan dan kepolisian dalam rangka melakukan penegakan hukum,” kata Mukhsin.

Polri dan Kejaksaan adalah wajah hukum Indonesia. Karena itu yang perlu dibenahi bukan TNI dan kejaksaan tapi kejaksaan dan Polri karena keduanya APH.

Soal TNI yang harus dibenahi dengan munculnya Telegram Rahasia (TR) panglima TNI untuk menjaga kejaksaan, karena TR itulah yang jadi pemicu masalah sehingga semakin memperuncing ketegangan antara Jaksa Agung dan Kapolri yang tidak bisa disembunyikan.

“Sebagai anak bangsa kita perlu ingatkan presiden sebagai kepala negara segera bersikap tegas benahi kejaksaan dan Polri demi menyelamatkan wibawa hukum dan marwah kejaksaan dan kepolisian terhadap negara dan di mata rakyat. Karena negara dan rakyat membutuhkan institusi kejaksaan dan kepolisian untuk kepentingan penegakan hukum serta kantibmas,” tandas Mukhsin. (***)