Jakarta, Fajarpos Media – Ketua KPK Firli Bahuri meberikan penjelasan terkait proses permintaan keterangan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anis diminta keterangan dalam rangka penyelidikan Formula E selama 11 jam di gedung KPK.
Firli menyatakan bahwa Anies dianggap banyak mengetahui perihal penyelenggaraan gelaran ajang balap mobil listrik Formula E, itu sebabnya proses klarifikasi memakan waktu cukup lama.
“Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang itu tidak bisa diukur lama atau sementaranya waktu pemeriksaan. Bukan waktu itu yang dimaknai, tapi mari lah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa atau dimintai keterangan lebih banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9) malam.
Firli juga menegaskan bahwa proses permintaan keterangan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Menurutnya, penyidik KPK tidak mungkin memanggil seseorang tanpa alasan yang jelas.
Bahkan Ia pun tak mempermasalahkan atas narasi dipermukan publik yang menduga ada unsur politis dalam pemanggilan dan klarifikasi terhadap Anies. Menurut Firli, jika kritik alangkah lebih baik disampaikan melalui saluran hukum yang ada.
“Kalaupun ada pendapat-pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja, karena ada saluran hukumnya. Kalau dianggap apa yang dilakukan insan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan dan tahap penuntutan, ada yang dianggap tidak pas, silakan gunakan saluran sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.