Kemenkeu Tagih Utang PT Lapindo Brantas, Kejagung Turun Tangan

Fajarpos.com

Jakarta, FP Nasional – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini terus berupaya melakukan penagihan dalam penyelesaian utang akibat peristiwa Lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan turun tangan untuk mempercepat proses penyelesaian utang PT Lapindo Brantas.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, bahwa pemerintah akan memastikan para korban yang terkena dampak dari semburan lumpur Lapindo bisa terpenuhi.

“Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak rakyat itu bisa dipenuhi,” jelas Rionald, Jumat (14/10/2022).

Dan Rionald menegaskan, pihak yang harus bertanggung jawab, dalam hal ini pemilik bisnis PT Lapindo Brantas, yang diketahui dijalankan oleh keluarga konglomerat Aburizal Bakrie.

Dan pihak Lapindo harus bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab nanti juga harus bertanggung jawab,” jelas Rionald.

Untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Lapindo Brantas, Kemenkeu telah melimpahkannya ke Kejaksaan Agung RI.

Pelimpahan utang Lapindo ke Kejagung agar mereka dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai pihak yang menjadi penyebab kebocoran lumpur di Sidoarjo.

“Mengenai Lapindo, kita sudah menunjuk kuasa kita kepada Kejaksaan Agung, dan kita sudah menyampaikan pandangan kita kepada Kejaksaan Agung,” jelas Rionald.