Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK, yakni dari empat tahun menjadi lima tahun.
Firli menegaskan, saat ini dirinya masih fokus menyelesaikan tugas di sisa jabatannya sebagai ketua KPK.
“Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023. Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5).
Firli belum berpikir lebih jauh soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Itu karena yang diprioritaskan sejauh ini ialah bagaimana menuntaskan tugas dengan baik selaku Ketua KPK periode 2019-2023.
Kendati demikian, ia mengaku siap menjalankan putusan MK yang otomatis memperpanjang masa pengabdiannya hingga Desember 2024.
“Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah undang-undang. Untuk itu kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan ini amanah yg harus saya laksanakan,” jelas Firli.
Menurut purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini, putusan MK hakikatnya merupakan perpanjangan masa pengabdian dalam memberantas korupsi.
Putusan itu memberi kesempatan bagi pihaknya, serta bagi pimpinan KPK selanjutnya, untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi.
“Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Dengan perpanjangan masa pengabdian, maka upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi,” tegasnya.
Firli lantas memohon dukungan dan doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar pihaknya diberikan kekuatan dan keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan Desember 2024.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK. Mari bersatu berantas korupsi, mengabdi untuk negeri membersihkan NKRI dari korupsi,” pungkasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. terkait masa jabatan pimpinan KPK.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.
(*)