16 Parpol Ditolak KPU, Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024?

Fajarpos.com
lustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 (Dok. RMOL)

16 Parpol Ditolak KPU

  1. Partai Reformasi;
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai);
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI);
  4. Partai Kedaulatan Rakyat;
  5. Partai Berkarya;
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu;
  7. Partai Pelita;
  8. Partai Kongres;
  9. Partai Karya Republik (PAKAR);
  10. Partai Bhineka Indonesia;
  11. Partai Pandu Bangsa;
  12. Partai Perkasa;
  13. Partai Masyumi;
  14. Partai Damai Kasih Bangsa;
  15. Partai Pemersatu Bangsa;
  16. Partai Kedaulatan.