Jakarta, Fajarpos Media – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pada hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU berakhir pada 14 Agustus.
Berdasarkan data pendaftaran mencapai 40 parpol, Terdapat 16 parpol yang berkasnya dikembalikan alias ditolak oleh KPU.
16 Parpol Ditolak KPU karena Parpol tidak melengkapi berkas susuai persyaratan yang telah ditentukan.
“Tadi siang kami baru selesai pemeriksaan berkas yang memberi berkas fisik. Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap kami kembalikan,” ujar ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Dan yang diterima ada 24 parpol nasional dan dokumen dinyatakan lengkap. KPU melanjutkan proses verifikasi administrasi ke 24 parpol.
“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” ucap Idham.
Ketua KPU menyampaikan berkas parpol yang tidak lengkap tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dokumen tidak lengkap dan tidak dapat didaftar,” katanya.