JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bos Grup Sinarmas Indra Widjaja terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Pemilik Grup Sinarmas Indra Widjaja diperiksa bersama dengan eks Direktur Keuangan PT Taspen Helmi Imam Satriyono, sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Rabu (16/4/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.
Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen bermula dari laporan mantan istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy, ke KPK pada 2022 lalu. Mantan Direktur Utama PT Taspen itu bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.
PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
(***)