BELAWAN – Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Reza Ananda dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terbukti tilep uang nasabah Rp5 miliar.
Tuntutan terhadap pegawai BRI tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, Kamis (9/1).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun,” kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
JPU menilai perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Adapun unsur tindak pidana dengan membuat catatan palsu pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang nasabah.
“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” jelas dia.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Reza yang merupakan warga Johor Indah Permai I, Blok D-23, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap JPU Bastian.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda, kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (***)