Pejabat Eselon I KLHK Diduga Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit, Pengamat: Kejaksaan jangan ‘Main Mata’

Fajarpos.com

JAKARTA – Pegiat antikorupsi Ubaidillah Karim menyoroti lambannya pengusutan dugaan korupsi tata kelola sawit. Sebab Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap penyidik telah menetapkan tersangka.

Namun hingga saat ini, Kejagung belum juga mengumumkan siapa nama tersangka kasus korupsi tata kelola sawit yang kerugian perekonomian negaranya mencapai ratusan triliun

“Aneh jadinya, sudah sebut ada tersangka tapi sampai sekarang tidak disampaikan ke publik ” kata Ubaidillah, Minggu (16/2).

Karena itu Ubaidillah meminta Kejagung transparan. Jangan sampai muncul anggapan masyarakat, Kejagung dan tersangka ‘main mata.’

Apalagi kasus sawit jadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu jaksa tak bisa mendiamkan kasus ini.

“Bongkar sampai tuntas. Seret tersangka ke pengadilan,” tandasnya.

Penetapan tersangka korupsi itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konfrensi pers rapat koordinasi desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis 2 Januari 2025.

Jaksa Agung mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit.

“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025.

Pejabat eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat itu telah ditetapkan tersangka.

Salah satu pejabat saat itu yang telah 3 kali diperiksa penyidik adalah mantan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.

Bahkan penyidik telah menggeledah ruang kerja Bambang Hendroyono dan menyita sejumlah dokumen penting. (***)