Jakarta – Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 302 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
“Kami telah memblokir 302 platform pinjol ilegal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam konferensi pers, Selasa (14/11).
Tongam menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Satgas terhadap aktivitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari OJK. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform pinjol. “Pastikan platform pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan berizin dari OJK,” pesan Tongam.
Sementara itu, Direktur Pengawas Teknologi Finansial OJK, Hendrikus Passagi, menambahkan bahwa OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. “Kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam menggunakan layanan keuangan digital,” tuturnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa daftar pinjol yang telah terdaftar dan berizin di situs resmi OJK sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
(*)