Jakarta – Paylater Akulaku, salah satu layanan fintech populer di Indonesia, baru-baru ini dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah enam fakta penting terkait hal tersebut dan sosok pendiri Akulaku:
- Penghentian Layanan Paylater Akulaku oleh OJK: OJK resmi menghentikan layanan Paylater Akulaku. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi dan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Akulaku.
- Pelanggaran yang Dilakukan Akulaku: Beberapa pelanggaran yang menjadi alasan penghentian layanan ini antara lain adalah pemberian pinjaman tanpa analisis kemampuan membayar yang memadai, penagihan yang tidak etis, dan pengenaan biaya yang tidak transparan kepada konsumen.
- Dampak Penghentian Layanan: Penghentian layanan ini berdampak pada ribuan pengguna Paylater Akulaku yang saat ini masih memiliki pinjaman aktif. OJK meminta Akulaku untuk tetap memproses pembayaran pinjaman yang ada dan memberikan solusi bagi nasabah yang terkena dampak.
- Respons Akulaku: Akulaku merespons keputusan OJK dengan menyatakan bahwa mereka akan mematuhi semua peraturan dan melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dari OJK.
- Sosok Pendiri Akulaku: Akulaku didirikan oleh William Li, seorang entrepreneur asal Cina. Sebelum mendirikan Akulaku, William Li memiliki pengalaman di berbagai bidang, termasuk hukum dan manajemen investasi. Baca juga: William Li: Profil dan Perjalanan Karier Pendiri Akulaku
- Profil Akulaku: Akulaku adalah perusahaan fintech yang berbasis di Indonesia dan memiliki operasional di beberapa negara lainnya. Sejak didirikan, Akulaku telah berhasil menarik jutaan pengguna dengan berbagai layanan fintech, termasuk pinjaman online, cicilan tanpa kartu kredit, dan tabungan digital.
Baca juga: Akulaku Paylater Dihentikan OJK: Simak Cara Hapus Akun Secara Permanen
(*)