Kemenhub Kaji Peraturan 4 in 1 Sebagai Lagkah Untuk Mengurangi Polusi Udara di Jabodetabek

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Kemenhub

Fajarpos.com, Jakarta – Pemerintah telah mengusulkan kembali penerapan aturan lalu lintas 4 in 1 sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di kota Jakarta.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan hal ini setelah menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, pada Senin (14/8/2023).

Menhub menjelaskan bahwa aturan 4 in 1 diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat DKI Jakarta dan daerah sekitarnya.

Dengan demikian, misalnya para penduduk yang berasal dari Bekasi, Tangerang, dan Depok akan berbagi mobil saat menuju kantor, sehingga jumlah kendaraan di jalan akan berkurang.

“Berkaitan dengan utilitasi daripada kendaraan jadi kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karenanya dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1,” terang Budi.

“Jadi katakanlah mereka yang dari Bekasi, Tangerang, Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” lanjut dia.

Selain itu Budi Karya mengatakan, Pemerintah juga bersama Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian tengah membahas untuk menerapkan low forcement.

Pemerintah akan memperbanyak tempat uji emisi kendaraan.

“Apabila kendaraan yang tidak lolos mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek,” terang Budi.

Exit mobile version