Ted Sioeng Gugat PT Bank Mayapada Internasional Tbk, Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan dan Charlie Salim

Fajarpos.com
Bank Mayapada

JAKARTA – Pebisnis Ted Sioeng, pemilik International Daily News—koran berbahasa Mandarin terbesar di Amerika Serikat resmi melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,25 triliun terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Siong juga menggugat tokoh bisnis ternama Dato Sri Tahir, serta dua pihak lainnya, Buyung Gunawan dan Charlie Salim, secara tanggung renteng.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ted Sioeng menggugat melalui entitas usahanya, PT Sioengs Group. 

Dalam berkas perkara, total gugatan sebesar Rp 1,25 triliun terdiri dari Rp 1,04 triliun terhadap Bank Mayapada dan Rp 218,37 miliar terhadap para tergugat lainnya.

Dalam petitumnya, Sioengs Group mempersoalkan sejumlah keputusan hukum dan perjanjian yang dinilai tidak sah. 

Di antaranya, menyatakan batalnya Perjanjian Cessie No.26 tertanggal 7 Februari 2023, serta tidak mengikatnya Putusan PKPU No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah terbit pada Maret, Mei, dan Juni 2023. 

Tak hanya itu, penunjukan kurator yang didasarkan pada putusan-putusan tersebut pun turut digugat dan diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut, gugatan juga meminta agar proses kepailitan dan pemberesan harta yang sedang berlangsung dihentikan, serta memerintahkan para tergugat untuk tunduk pada putusan pengadilan, termasuk menyatakan sahnya sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan.

Menariknya, meskipun dikenal sebagai debitur bermasalah di Bank Mayapada, Ted Sioeng justru berbalik melayangkan gugatan terhadap pihak perbankan yang selama ini menagih utangnya. 

Langkah ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum antara dua tokoh besar ini akan menjadi sorotan panjang di dunia bisnis dan hukum Indonesia.

Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 6 Januari 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi Bank Mayapada belum memberikan tanggapan resmi. (***)