Dugaan Korupsi Kredit PT BTN ke TAKKE Group Rp629,8 Miliar, Kejagung Diminta Periksa Pejabat Bank Plat Merah ini

Fajarpos.com
Bank BTN
Dugaan korupsi di Bank BTN

JAKARTA – Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk ke Kejaksaan Agung dengan nomor laporan PPKM/SK/III/2025.

Dugaan korupsi kredit BTN berpotensi merugikan negara Rp 629.826.350.000 dalam Penyaluran Kredit kepada PT Anugrah Duta Sejati (TAKKE Group).

Pertama, soal pembiayaan proyek Apartemen dan Hotel Kemang View Bekasi.

Ketua Umum (Ketum) FORBI PPKM, Mikler Gultom, mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 Juli 2012 (Fasilitas I), PT BTN (Persero), Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni, merealisasikan kredit kepada PT Anugrah Duta Mandiri (ADM) dengan nilai kredit Rp122.000.000.000.

“Tanggal jatuh tempo pinjaman: 23 Desember 20017, untuk membiayai Proyek Apartemen dan Hotel Kemang View Bekasi. Diketahui, PT ADM dan PT ADS berada dalam TAKKE  Group,” kata Mikler dalam laporannya, Kamis (15/5/2025).

Pada 26 Juli 2013 (Fasilitas II), PT BTN (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Harmoni, merealisasikan kredit kepada PT Anugrah Duta Mandiri (PT ADM)  dengan nilai kredit Rp124.000.000.000.

Mikler menjelaskan bahwa fasilitas kredit I dan II yang dikucurkan oleh PT BTN (Persero) Tbk. KC Jakarta Harnoni kepada PT ADM, untuk mendanai pembangunan Apartemen Kemang View, yang berlokasi di Jl. Raya Pekayon. Luas lahan Apartemn Kemang View 1,45 ha. 

“Jumlah unit Apartemen terbangun sebanyak 1.500 unit, dibagi menjadi 4 tower (Tower Akasia, Flamboyan, Mahagony, dan Pinus),” ungkapnya. 

Mikler melanjutkan bahwa total Fasilitas kredit yang dikucurkan PT BTN (Persero), Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni kepada PT ADM sebesar Rp. 246.000.000.000 (Rp. 122.000.000.000 + 124.000.000.0000)

Sementara pinjaman wajar untuk membiayai proyek Apartemen Kemang View adalah sebesar 80% dari nilai proyek. Atau 80 % x  Rp. 119.504.224.000 = Rp95.603.379.200.

Teruntuk nilai kelebihan pinjaman untuk membiayai pembangunan Apartemen Kemang View, kata Mikler, sebesar Rp246.000.000.000 – Rp 95.603.379.200 = Rp 150.396.620.8000.

Dengan temuan tersebut, Mikler meminta Kejaksaan Agung agar memeriksa para pejabat PT BTN (Persero) Tahun 2012-2013, yakni

Tahun 2012

Direktur Utama: Iqbal Latanro
Direktur Kredit: Purwadi
Kadiv Kredit: Ardin Simanjuntak
Kadiv Legal: Sutarno, Yossi dan Wilson Simatupaung
Kepala Cabang Harmoni: Thamrin

Tahun 2013 :
Direktur Utama: Maryono
Direktur Kredit: Mansyur Nasution
Kadiv Kredit: Ardin Simanjuntak
Kadiv Legal: Sutarno, Yossi dan Wilson Simatupaung
Kepala Cabang Harmoni : Thamrin

Kedua, soal pembangunan Apartemen Metro Galaxi Park di Jl. K.H. Noer Ali Kalimalang Bekasi.

Mikler menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Desember 2015, PT BTN (Persero), Tbk Kantor Cabang Jakarta Kuningan, merealisasikan kredit kepada PT Anugrah Duta Sejati (ADS)  dengan nilai kredit Rp650.000.000.000. 

Mikler menjelaskan, plafon awal KYG untuk membangun tower A dan B yang terdiri dari 1.025 unut (Perjanjian Kredit (PK) No. 58 tanggal 14 Desember 2015, sebesar Rp300.000.000.000.

Menurut Mikler, penambahan plafon pertama karena terdapat perubahan spesifikasi pada bangunan Tower A, dengan kelas lebih premium dibandingkan tower B, dan adanya penambahan gedung parker. (Addendum PK No. 144 tanggal 29 Desember 2016, sebesar Rp. 200.000.000.000)

“Penambahan plafon kedua karena terdapat perubahan spesifikasi pada sisi bangunan tower B yang belum terjual menjadi premium dan pada tower A apartemen akan dibuat penthouse executive premium sehingga terdapat perubahan RAB dari Awal (total unit berubah menjadi 1.009 unit. (Addendum PK No. 61 tanggal 19 Maret 2018, sebesar Rp. 150.000.000.000,” beber Mikler.

Lebih lanjut, Mikler mengatakan bahwa tanah yang diagunkan seluas 4.853 M2 (SHGB N0. 8518, SHGB No. 8533 dan SHGB 8521, atas nama PT ADS) dengan nilai sesuai Rp. 528.983.100.000 (Penilaian KJPP tanggal 13 Desember 2021) atau (Rp. 109.001.256 per M2). 

Dan agunan tambahan seluas 59.300 M2  di Cirebon dengan nilai Rp. 166.537.000.000 (Rp. 2.808.381 per M2). Penilaian KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan dilakukan per tanggal 13 Desember 2021

Sementara itu, PT BTN (Persero), Tbk Cabang Kuningan telah mencairkan kredit PT ADS sebesar Rp649.350.000.000 atau 99,99%. Namun dalam pencairan pinjaman tersebut, tidak sesuai dengan SOP. Dimana pencairan pinjaman tidak berdasarkan prestasi pekerjaan.

“Nilai pinjaman yang diberikan sebesar Rp. 650.000.000.000. Sementara nilai kontrak PT ADS dengan PT Wijaya Karya Gedung untuk membangun Apartemen tersebut hanya Rp. 295.600.000.000. Terdapat sisa pinjaman sebesar Rp. 354.400.000.000 (Rp. 650.000.000.000 – Rp. 295.600.000.000), yang tidak diketahui peruntukannya,” jelasnya.

(***)