Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru yang melarang umat Islam di Indonesia membeli produk yang mendukung Israel. Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Fatwa ini, yang dikenal sebagai Fatwa No. 83/2023, menekankan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa ini juga menekankan bahwa dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan ini dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dalam konteks ini, fatwa MUI ini memiliki dampak yang signifikan terhadap perdagangan dan ekonomi di Indonesia.
Fatwa ini mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang mereka beli dan gunakan, dan ini dapat berdampak pada penjualan dan distribusi produk tertentu di pasar Indonesia.
Namun, penting untuk dicatat bahwa fatwa ini tidak memiliki kekuatan hukum dan lebih ditujukan untuk memberikan panduan moral dan etis bagi umat Islam di Indonesia.
Meskipun demikian, fatwa ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia terhadap isu-isu global seperti konflik Israel-Palestina dan menunjukkan dukungan yang kuat terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
(*)