Bahasa Indonesia telah diresmikan sebagai bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Keputusan ini disahkan di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis, pada tanggal 20 November 2023.
Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.”
Usulan ini bertujuan untuk memberikan status resmi kepada bahasa Indonesia secara de jure di lingkup lembaga internasional, setelah Pemerintah Indonesia sebelumnya secara de facto telah membangun komunitas penutur bahasa Indonesia di 52 negara.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohammad Oemar, menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa tanah air ini sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO.
Sembilan bahasa lain yang diakui adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” ungkap Mohammad Oemar.
Penetapan ini ditandai dengan adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Oemar menekankan bahwa lebih dari 275 juta penutur telah tersebar di seluruh dunia melalui inklusi kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini, tercatat setidaknya ada 150 ribu penutur asing yang secara aktif menggunakan bahasa Indonesia.
“Kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia menjadi komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional,” ujarnya.
Kontribusi ini ditandai oleh kolaborasi Indonesia dengan negara lain dalam mengatasi tantangan global, yang tercermin melalui peran sebagai ketua G20 pada tahun 2022 dan ketua ASEAN pada tahun 2023.
Penting untuk dicatat bahwa pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia.
Selain itu, langkah ini merupakan bagian integral dari upaya global untuk memperkuat konektivitas antarbangsa, meningkatkan kerja sama dengan UNESCO, dan menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tuturnya.