Papua, Fajarpos Media – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 11 September sebagai Hari Radio Nasional. Saat ini, Minggu (11/09/2022), peringatan Hari Radio Nasional sudah memasuki usianya yang ke-77.
Wakil Bupati Kabupaten Puncak Pelinus Balinal dalam momentum tersebut mengajak masyarakat Indonesia mengingat kembali peran siaran radio dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, peringatan Hari Radio Nasional tidak hanya ditetapkan begitu saja. Melainkan, ada latar belakang kuat mengapa pemerintah menetapkan satu hari khusus untuk mengingat tentang sejarah radio di Indonesia.
“Hari ini kita memperingati Hari Radio Nasional yang ke-77. Peringatan ini sebetulnya ingin mengajak kita untuk berefleksi, mengingat-ingat kembali tentang bagaimana peran radio dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia,” tutur Pelinus, Minggu (11/09/2022).
Upaya mengingat kembali tentang peran radio dalam sejarah kemerdekaan RI, lanjut Pelinus, juga berarti mengingat kembali sejarah pergerakan dan perjuangan di Indonesia.
Catatan sejarah menunjukkan bahwa dalam pergolakan pergerakan serta perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia, kita tidak bisa melupakan suatu peran penting dari siaran radio.
Atas dasar alasan inilah, menurut Pelinus, Hari Radio Nasional ini menjadi penting untuk diperingati. Lebih-lebih jika kita menelaah kembali alasan mengapa hari besar ini ditetapkan pada tanggal 11 September dan bukan di tanggal-tanggal yang lain.
“Mengingat peran penting siaran radio dari zaman ke zaman, berarti kita mengingat sejarah berdirinya Republik Indonesia. Sebab jika kita merujuk sejarah nasional, kita akan menemukan banyak sekali peristiwa penting yang di dalamnya terdapat peran siaran radio. Belum lagi jika kita meninjau ulang tentang peristiwa 11 September 1945 di mana pemerintah akhirnya menetapkan Radio Republik Indonesia (RRI) sebagai sebuah entitas resmi. Inilah latar belakang lahirnya Hari Radio Nasional yang kita peringati hingga hari ini,” pungkasnya. (*)